Yayasan Buah Hati Permataku baru saja selesai melakukan sesi pemotretan kepada salah seorang babysitter, sang suster kembali ke kamar babysitter dengan perasaan cemas penuh harap. Pemotretan tadi dilakukan untuk ditunjukan kepada calon pengguna jasa guna mengetahui penampilan fisik sang babysitter.
Beberapa waktu kemudian Suster dipanggil Ibu Yayasan untuk melakukan interview dengan calon pengguna jasa. Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan lancar dan pengguna jasa merasa cocok dengan Suster yang di interview.
Keesokan harinya Suster bersiap-siap untuk berangkat bekerja, barang-barang sudah dikemas dan Suster sudah berbaju rapi siap untuk bekerja dan meninggalkan Yayasan Buah Hati Permataku .
Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama
Sebelum benar-benar berangkat, terlebih dulu Suster menandatangani surat perjanjian kerjasama lagi. Jika dulu sewaktu direkrut adalah surat perjanjian antara pihak pekerja dengan pihak yayasan, maka kali ini adalah surat perjanjian yang melibatkan ketiga pihak yaitu pekerja, pengguna jasa dan juga pihak yayasan.
Kenapa harus ada surat perjanjian di Yayasan Buah Hati Permataku?
Tujuan dari adanya surat perjanjian kerjasama adalah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari. Seperti halnya kendaraan yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap tidak dapat digunakan secara maksimal, maka menyalurkan tenaga kerja juga membutuhkan surat perjanjian agar jelas segala sesuatunya.
Oleh: Admin Yayasan Buah Hati Permataku