
Pusat Pertanyaan
- Menyerahkan fotocopy KTP/Identitas lainnya ( 1 lembar )
- Menjelaskan apa saja tugas pekerja
- Menyebutkan jika memiliki hewan peliharaan
- Membayar biaya administrasi
Keunggulan Kami
ADMINISTRASI RINGAN
Biaya administrasi ringan untuk pengambilan pekerja infal dan pekerja permanen baik didalam kota maupun di luar pulau Jawa.
SISTEM ADIL
Kami menerapkan sistem yang adil dengan memastikan syarat dan ketentuan yang kami terapkan tidak memberatkan pihak manapun.
PROSES MUDAH
Anda hanya perlu menghubungi kami, lalu memberitahukan kriteria pekerja yang anda inginkan, dan bernegosiasi. Setelah memperoleh kesepakatan, kami akan mengantarkan pekerja kerumah anda.
GAJI RINGAN
Meski gaji pekerja yang kami tawarkan merupakan gaji standar yang terjangkau, tapi kami juga memberikan kesempatan bagi pengguna jasa untuk interview langsung dengan pekerja dan bernegosiasi masalah gaji.
GARANSI PENGGANTIAN PEKERJA
Kami menyediakan layanan garansi sebagai bentuk wujud tanggung jawab kami kepada pengguna jasa. Penggantian pekerja dapat dilakukan selama masa garansi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
IDENTITAS JELAS
Kami berusaha menjaga kepercayaan anda dengan selalu menyalurkan pekerja dengan identitas yang jelas dan memiliki asal usul yang jelas pula. Maka dari itu, untuk perekrutan pekerja kami melakukan seleksi secara ketat.
Kegiatan Kami

Yayasan Buah Hati Permataku melakukan perekrutan calon tenaga kerja secara selektif. Calon pekerja diwajibkan memiliki kartu identitas asli dan memiliki latar belakang yang baik.

Yayasan Buah Hati Permataku mengadakan pembinaan dan pelatihan secara teori juga guna memberikan pengetahuan kepada calon pekerja agar mereka tahu dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.

Selain belajar secara teori, Yayasan Buah Hati Permataku juga mengadakan pelatihan secara praktek. Disini bukan hanya ilmu yang kami dapatkan, namun juga kebersamaan antara staf Buah Hati Permataku dengan para pekerja.

Sebelum Suster berangkat ketempat kerja terlebih dulu Suster menandatangani surat perjanjian kerjasama, agar kelak tidak terjadi kesalahpahaman mengenai syarat dan ketentuan yang telah disetujui.
